Makahukum wanita shalat hari raya di luar bisa diringkas sebagai berikut: *- Sunnah* : Bagi wanita lanjut usia yang memakai pakaian biasa tanpa menggunakan hiasan dan parfum. *- Makruh* : Bagi Wanita lanjut usia yang berhias dengan pakaian bercorak dan memakai parfum. Makruh juga bagi wanita muda walaupun tanpa berhias jika aman dari fitnah
Hukumasalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, "Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373).
Jikatelah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al 'Urf (tradisi) terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara'. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. "apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di
cash. ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ QS. al-Aโraf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah
SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamuโalaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Waโalaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allรขh Azza wa Jallaููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏูWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-Aโrรขf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syiโar-syiโar Allรขh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamuaโlaikum. Apakah larangan isbรขl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Waโalaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbรขl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbรขl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbรขl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam ู
ูุง ุชูุญูุชู ุงููููุนูุจููููู ู
ููู ุงููุฅูุฒูุงุฑู ููููู ุงููููุงุฑูKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasรขโi, no. 5235]. dan sabda beliau ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎูููููุงุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhรขri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbรขl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan aโlam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan...
๏ปฟBolehkah shalat tanpa peci? Sebagian orang menghindar ketika imam tidak memakai peci. Alasannya gak sempurna. Apa benar? Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโdu, Ada 3 sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Mungkin anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap, shalatnya imam tidak sempurna. Saya sendiri pernah mendengar, ada orang yang bercerita pengalaman mencari kerja. Salah satu yang dia sampaikan, di perusahaan A masih lumayan, dibebaskan memakai peci. Kalo di perusahaan lain, kurang bagus, tidak boleh memakai peci. Peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa baginya. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. Kemudian hadis, ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ QS. al-Aโraf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Sumber Allahu aโlam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐ Tasyakuran Walimatul Khitan, Arti Mimpi Setelah Subuh, Masya Allah Atau Subhanallah, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Keutamaan Umrah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
hukum memakai peci di luar shalat